Begini Besaran Modal Awal Saat Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam

Ilustrasi koperasi simpan pinjam. (Ist)

BERITA62.COM – Koperasi punya peranan penting dalam perekonomian Indonesia karena menjadi amanat konstitusi Republik Indonesia. Mohammad Hatta, Proklamator dan Wakil Presiden RI pertama, mengkonsepsikan koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia.

Salah satu jenis koperasi yang cukup familiar dikenal di tengah masyarakat adalah Jenis Simpan Pinjam. Sesuai dengan namanya, Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang hanya menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam. Koperasi Simpan Pinjam dalam hal pengelolaan dapat dilakukan secara konvensionalĀ  atau syariah.

KoperasiĀ  Simpan Pinjam (KSP) yang dilakukan secara syariah dikenal dengan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSSPS) yaitu koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Melansir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, untuk mendirikan KSP/KSPPS terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah dengan menyampaikan bukti setoran modal usaha awal pada rekening tabungan atas nama koperasi. Modal usaha awal untuk KSP disetoran ke bank umum untuk KSP dan KSPPS disetorkan ke bank syariah disertai dengan bukti setoran modal masing-masing anggota.

Pertanyaannya kemudian, berapa setoran modal usaha awal yang dibutuhkan dalam mendirikan KSP/KSPPS baik KSP//KSPPS primer, yakni KSP/KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang paling sedikit 9 orang, maupun KSP/KSPPS sekunder, yakni KSP/KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan KSP/KSPPS paling sedikit 3 KSP/KSPPS.

Dalam Pasal 8 ayat (4) Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 dijelaskan jika modal yang dibutuhkan untuk mendirikan KSP/KSPPS primer dibagi menjadi tiga klasifikasi. Klasifikasi modal itu sangat ditentukan dari jangkauan wilayah keanggotan koperasi.

1. Untuk wilayah keanggotan dalam daerah kabupaten/kota maka modal awal yang dibutuhkan minimal Rp500 juta.

2. Untuk wilayah keanggotan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dibutuhkan modal awal minimal Rp1 miliar.

3. Untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi dibutuhkan modal awal minimal Rp2 miliar.

Hal yang sama juga berlaku dalam mendirikan KSP/KSPPS sekunder. Modal usaha awal dalam mendirikan KSP/KSPPS Sekunder juga ditetapkan dalam tiga klasifikasi, bergantung dari jangkauan wilayah keanggotan koperasi.

1. Untuk wilayah keanggotan dalam daerah kabupaten/kota maka modal awal yang dibutuhkan minimal Rp750 juta.

2. Untuk wilayah keanggotan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dibutuhkan modal awal minimal Rp1,5 miliar.

3. Untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi dibutuhkan modal awal minimal Rp3 miliar.

Baik dalam mendirikan KSP/KSPPS primer dan sekunder, modal usaha awal pendirian ini harus terlebih dahulu disetorkan ke dalam bentuk tabungan. Setiap anggota koperasi dan KSP/KSPPS primer hanya diperbolehkan menyetorkan modal usaha awal paling banyak 20 persen dari modal usaha awal. Sementara untuk KSP/KSPSS sekunder setiap KSP/KSPPS hanya boleh menyetorkan modal usaha awal paling banyak 50 persen.

Untuk mengetahui informasi seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587. (Kemenkopukm.go.id)