Metode Indentifikasi Polisi Terhadap Akun Media Sosial Penyebar Hoaks

Agustinus Bole Malo.

BERITA62.COM – Saat ini media sosial telah menjadi platform yang signifikan bagi penyebaran informasi, namun dampak negatifnya adalah maraknya penyebaran berita palsu atau hoaks terutama menjelang Pemilu 2024. Untuk melacak dan menindak akun-akun yang tak bertanggung jawab atas penyebaran hoaks tersebut polisi mengadopsi metode identifikasi yang canggih.

Karena itu bagi mereka yang ‘tangannya gatal’ atau masih suka menyebar hoaks dengan menggunakan akun palsu mulailah berpikir ulang sebelum melakukan perbuatan-perbuatan tercela itu, jangan sampai akhirnya meringkuk di balik jeruji besi.

Adapun metode Indentifikasi yang biasa dilakukan polisi salah satunya yaitu analisis jejak digital, pada metode ini polisi akan mengikuti jejak kegiatan online akun yang diduga menyebar hoaks yang meliputi penelusuran alamat Internet Protocol (IP), alamat Media Access Control (MAC) dan catatan aktivitas online lainnya.

Polisi juga akan berkolaborasi dengan platform media sosial utama membantu polisi mendapatkan akses terhadap data pengguna yang relevan, seperti riwayat penyebaran konten dan interaksi online.

Metode selanjutnya yang bisa dilakukan adalah melakukan penelusuran data meta pada berita atau informasi yang disebar, polisi dapat mengidentifikasi sumber asal informasi dan jejak pengarangnya.

Kemudian polisi juga melakukan analisis terhadap sentimen dan pola yang muncul dari akun-akun tersebut, seperti kata kunci yang sering digunakan, waktu unggahan, serta interaksi dengan akun lain.

Dalam menindak penyebaran hoaks, polisi dapat membatasi akses akun yang diduga menyebarkan hoaks sehingga mencegah penyebaran informasi palsu yang lebih lanjut.

Polisi juga dapat melakukan proses penyelidikan yang mendalam untuk mengumpulkan bukti yang memadai guna menindak secara hukum pelaku penyebar hoaks.
_________________

Agustinus Bole Malo, wartawan Borneonews.co.id