Berita  

DPC HAKLI Barito Timur Gelar Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji

Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Penjamah Makanan Tempat Pengolahan Pangan yang digelar DPC HAKLI Barito Timur.

BERITA62.COM, Barito Timur – DPC Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia atau HAKLI Kabupaten Barito Timur menggelar Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Penjamah Makanan Tempat Pengolahan Pangan di Tamiang Layang, Senin, 12 Desember 2022.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk pengabdian HAKLI dalam membantu upaya pemerintah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Pelatihan ini adalah cara untuk memenuhi syarat Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 1.096 tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga,” ungkap Ketua HAKLI Barito Timur, Martiani SKM.

Berikutnya, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan yang meliputi restoran, penyedia jasa boga periode tertentu, jasa boga untuk suatu even tertentu, industri tempe kedelai, Industri tahu kedelai dan industri air minum isi ulang atau depot air minum.

“Menurut ketentuan setiap pemilik dan penjamah pada bidang usaha pangan tersebut wajib sudah dilatih tentang hygiene sanitasi pangan dalam hal ini sertifikat keamanan pangan,” lanjut Martiani.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Barito Timur dr Jimmi WS Hutagalung MMKs mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini proses memperoleh ijin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS menggunakan aplikasi Online Single Sumission atau OSS.

“Dinas kesehatan sekarang tidak lagi mengeluarkan SLHS, yang mengeluarkan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” jelasnya.

Sedangkan tugas dinas kesehatan yakni melakukan verifikasi dan rekomendasi terhadap hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan atau IKL, apakah hasilnya memenuhi syarat atau tidak.

Kemudian memeriksa hasil laboratorium baik secara bakteriologi, kimia dan fisik sampel pangan, peralatan serta air yang digunakan apakah hasilnya memenuhi syarat atau tidak.

“Dinas kesehatan juga memeriksa sertifikat keamanan pangan bagi pemilik dan pejamah makanan hasil ada atau tidak. Dan terakhir membuat rekomendasi memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat atau dengan catatan,” lanjut Jimmi.

Karena persyaratan perizinan semakin ketat maka dia berharap pemilik usaha wajib melengkapi persyaratan tersebut.

“Kegiatan pelatihan hari ini adalah upaya kita baik pemerintah dan organisasi profesi HAKLI untuk membantu pelaku usaha memperoleh sertifikat keamanan pangan bagi penjamah makanan dimana sertifikat ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi serta sebagai salah satu syarat pengusaha jasa boga memperoleh SLHS,” kata Jimmi.

Dia menambahkan, pelatihan keamanan pangan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta mengenai pangan siap saji agar mampu menerapkan ilmu tersebut di tempat usaha masing-masing tentang perlakuan terhadap bahan pangan, pengolahan dan penyajiannya sehingga mengurangi resiko keracunan pangan yang dampaknya sangat fatal bagi pemilik dan terlebih bagi konsumen karena bisa menyebabkan kesakitan dan kematian .

“Harapan saya setelah pelatihan ini selesai, maka peserta akan memperoleh sertifikat keamanan pangan, karena itu dimohon setiap pelaku usaha agar segera mengurus SLHS yang merupakan kewajiban bagi tempat pengelola pangan,” ucap Jimmi.

“Saya berpesan kepada peserta agar dapat mempergunakan waktu sebaik-baiknya untuk mengikuti pelatihan ini sampai dengan selesai kegiatan,” pesannya lagi.

Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Penjamah Makanan Tempat Pengolahan Pangan diikuti 15 pelaku usaha dengan rincian 13 orang dari Barito Timur dan 2 orang dari Kabupaten Barito Selatan. Sedangkan narasumber berasal dari Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Tengah 1 orang atas nama Eralita SKM MPH dan anggota HAKLI Barito Timur 3 orang yakni Martiani SKM, Risnawati SKM MLing dan Untung Suhari SKM MM. (ASR)

error: Content is protected !!