Berita  

Pengguna Sepeda Listrik mulai Marak di Kapuas, Satlantas Berikan Imbauan

Personel Satlantas Polres Kapuas menyampaikan imbauan kepada pengguna sepeda listrik.

TEKIWE.COM, Kapuas – Penggunaan sepeda yang mulai listrik mulai ramai di Kuala Kapuas menjadi perhatian serius Satlantas Polres Kapuas. Pasalnya, banyak pengguna sepeda listrik yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.

“Begitu banyak pengendara sepeda motor listrik yang belum memahami betul peraturan berkendara di jalanan raya, dan menyepelekan keselamatan diri dan masyarakat pengguna jalan lainnya,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatlantas AKP Sugeng, Senin, 6 Juni 2022.

Melihat hal tersebut, lanjut dia, Satlantas Polres Kapuas mengimbau pengendara sepeda motor listrik untuk taat dalam peraturan berkendara, dan mengutamakan keselamatan diri sendiri serta keselamatan pengendara lainnya.

“Jadi jangan salah paham, meskipun ini sepeda motor listrik tetapi rambu-rambu lalu lintas juga masih wajib dipatuhi,” kata Sugeng.

Sebagaimana diketahui, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Dalam Permenhub tersebut dijelaskan, diantaranya kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 kilometer per jam.

Kemudian, setiap orang yang menggunakan sepeda listrik juga harus memenuhi ketentuan lain, yakni menggunakan helm serta usia pengguna paling rendah 12 tahun. (Humas Polda Kalteng)

error: Content is protected !!