Berita  

Satlantas Polres Kotim Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Satlantas Polres Kotim saat melakukan penindakan terhadap pemotor yang menggunakan knalpot brong.

TEKIWE.COM, Kotawaringin Timur – Satlantas Polres Kotawaringin Timur atau Kotim menindak tegas pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong di wilayah Kota Sampit, Sabtu, 4 Juni 2022.

Hal tersebut dilakukan untuk menanggapi keluhan masyarakat tentang masih adanya pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sehingga menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.

Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahiddin menjelaskan, kegiatan penindakan akan terus dilakukan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas serta menjadikan jalan raya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk semua masyarakat.

Menurutnya, sebelum melaksanakan penindakan Satlantas Polres Kotim juga telah menyampaikan sosialosasi dan imbauan, baik melalui pemasangan spanduk, pembagian brosur serta melalui media elektronik dan media sosial, untuk menjelaskan bahwa menggunakan knalpot brong melanggar undang undang serta dapat dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu melanggar pasal 285 ayat 1, dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Kegiatan penindakan kami laksanakan dengan sistem hunting dan juga strong point dengan sasaran kendaraan roda dua pengguna knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi,” kata Kasatlantas.

Bukan hanya melakukan penindakan berupa tilang, pihaknya juga meminta kepada pemotor yang terjaring penertiban kanalpot brong untuk melepas dan menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk diamankan dan dimusnahkan.

“Sudah ada puluhan pelanggar pengguna knalpot brong yang kita amankan dan dilakukan penindakan, semoga dengan adanya kegiatan ini kita bersama bisa mewujudkan kota sampit khususnya dan Propinsi Kalteng zero knalpot brong,” tandasnya. (Humas Polda Kalteng)