BERITA62.COM – Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap tanggal 3 Mei diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993.
Penetapan Hari Kebebasan Pers ini menyusul rekomendasi yang diadopsi pada sesi ke dua puluh enam Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991 sebagai tanggapan atas seruan wartawan Afrika pada tanggal 3 Mei 1991.
Singkat cerita, saat itu setelah mendapat dukungan dari negara-negara anggota UNESCO, Direktur Jenderal UNESCO kemudian menyampaikan keinginannya kepada Sekretaris Jenderal PBB, Boutros Boutros Ghali. Sejak saat itu, 3 Mei ditetapkan sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah hari refleksi di antara para profesional media tentang masalah kebebasan pers dan etika profesional.
Hari Kebebasan Pers Sedunia juga merupakan hari dukungan bagi media yang menjadi sasaran pengekangan, atau penghapusan kebebasan pers.
Selain itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia merupakan hari peringatan bagi para jurnalis yang kehilangan nyawa mereka dalam tugas peliputan.
Dilansir dari laman resmi UNESCO, Hari Kebebasan Pers Sedunia berfungsi sebagai kesempatan untuk memberitahu warga tentang pelanggaran kebebasan pers.
Fungsi lainnya adalah sebagai pengingat bahwa di beberapa negara di seluruh dunia masih terjadi publikasi disensor, didenda, ditangguhkan dan ditutup. Sementara jurnalis, editor, dan penerbit dilecehkan, diserang, ditahan, dan bahkan dibunuh.
Tujuan dari Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah untuk mendorong dan mengembangkan inisiatif yang mendukung kebebasan pers, dan untuk menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia. (kabarmegapolitan.com)