Berita  

Mulai Mei 2022, Top Up Dompet Digital Dikenakan PPN 11 Persen

Foto: Mindra Purnomo (finance.detik.com)

TEKIWE.COM, Jakarta – Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak, Bonarsius Sipayung mengungkapkan, mulai awal Mei 2022 top up di platform dompet digital akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 11 persen.

Namun, lanjut dia, pajak yang dikenakan pada top up dompet digital bukan diberlakukan pada nominal uang yang dimasukkan, melainkan pada biaya administrasi.

Bonarsius mencontohkan jika pengguna layanan dompet digital hendak melakukan top up uang sebanyak Rp 1 juta. Saat pajak diberlakukan, yang dikenakan adalah biaya administrasi top up, bukan nominal Rp 1 juta yang disetorkan.

“Misalnya Bapak Ibu melakukan top up. Ketika Bapak Ibu melakukan top up, kalau dalam konteks pelayanan top up-nya itu ada biaya misalnya Rp 1.500. Yang dikenakan PPN itu 11 persen dari Rp 1.500 (Rp 165), bukan nilai yang di-top up,” terangnya dalam konferensi pers virtual, Jumat, 8 April 2022.

Dengan demikian yang dikebakan PPN adalah imbalan jasa dan bukan uang yang dipindahkan oleh pengguna sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK tentang PPN untuk mengimplementasikan ketentuan pada Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Dalam PMK tersebut, terdapat aturan yang memberlakukan pajak bagi jasa top up dompet digital sebesar 11 persen sesuai dengan PMK nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

Selain dompet digital, platform fintech lending pun akan dikenakan pajak seperti halnya dompet digital. Sama dengan penghitungan untuk dompet digital, pajak untuk layanan fintech lending pun dikenakan pada biaya administrasi dan bukan pada uang yang berpindah dari penyedia layanan dan peminjam. (TA)