TEKIWE, Barito Timur – Sengketa bisnis seharusnya tidak menggangu aktifitas perusahaan, melibatkan masyarakat banyak atau dibawa ke ranah adat karena akan berdampak luas dalam masyarakat.
Demikian disampaikan salah satu pengusaha di Barito Timur, Hengky A Garu, terkait konflik perusahaan batu bara yang terjadi di Barito Timur.
“Seharusnya diselesaikan saja secara hukum tanpa harus menggangu aktifitas perusahaan,” kata pria yang biasa disapa Amber ini di kediamannya, Longkang, Senin 9 Maret 2020.
Menurutnya upaya penyelesaian sengketa antara pihak yang bermasalah dapat tetap berjalan namun tanpa mengganggu aktifitas perusahaan karena akan menyebabkan kerugian banyak pihak.
“Pasti mitra kerja perusahaan dan karyawan akan terdampak dan menyebabkan kerugian serta masalah sosial yang lebih besar,” imbuhnya.
Menurutnya jika aktifitas perusahaan terganggu, angkutan hauling yang pada umumnya dibeli secara kredit akan macet cicilannya. Demikian juga halnya karyawan akan menganggur.
Dia juga meminta tokoh-tokoh adat yang dilibatkan dalam sengketa perusahaan agar dapat menilai dengan jernih sengketa perusahaan atau bisnis sehingga tidak melunturkan nilai-nilai adat.
“Kalau masalahnya adat ya silahkan diselesaikan dengan adat, tapi kalau masalah sengketa bisnis seharusnya lewat jalur hukum penyelesaiannya,” pungkasnya.