BERITA62.COM, Barito Timur – Sebanyak 161 warga binaan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur mendapatkan remisi umum atau pemotongan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Dari jumlah penerima remisi tersebut, 4 orang dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi secara simbolis dilaksanakan pada 2 tempat berbeda. Pertama di halaman Kantor Bupati Barito Timur oleh Pj Bupati Barito Timur Indra Gunawan didampingi Karutan Tamiang Layang Arief Budi Prasetya dan Kasubsi Yantah Junaidi, kemudian juga dilaksanakan di Rutan Tamiang Layang yang dipimpin oleh Kepala Pengamanan Rutan Wahyu Cahyadi.
Kepala Rutan Tamiang Layang dalam keterangannya menjelaskan, remisi bukan diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.
“Dari total 219 warga binaan terdapat 58 orang yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena berbagai alasan. Sebanyak 24 orang masih dalam masa tahanan, 5 orang menjalani subsider, 7 orang melakukan pelanggaran, dan 22 orang lainnya belum 6 bulan menjalani pidana di Rutan Tamiang Layang,” jelas Arief Budi Prasetya. (BME-1)