Tiga Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Dapat Remisi Khusus Nyepi

Warga binaan yang menerima remisi diharapkan tetap mematuhi aturan serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

Penyerahan surat keputusan remisi khusus hari raya Nyepi kepada tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tamiang Layang, Jumat, 20 Maret 2026.

BERITA62.COM, Barito Timur – Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026, Jumat, 20 Maret 2026.

Pengurangan masa pidana tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto, di pendopo blok hunian. Kegiatan turut dihadiri Kasubsi Pelayanan Tahanan Junaidi dan Staf Pelayanan Tahanan Debby Subarda serta disaksikan regu pengamanan yang bertugas.

Kepala Rutan Agung Novarianto mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat sesuai ketentuan.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Karutan menambahkan, warga binaan yang menerima remisi diharapkan tetap mematuhi aturan serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan baik, tunjukkan perubahan yang nyata dan jadilah pribadi yang bertanggung jawab saat kembali ke tengah masyarakat,” pesannya.

Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan yang dianut, seperti Nyepi bagi umat Hindu. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan dalam sistem pemasyarakatan.

Adapun syarat pemberian remisi khusus mengacu pada ketentuan yang berlaku, di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Selain itu, narapidana juga harus memenuhi persyaratan administratif seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan data Rutan Tamiang Layang, terdapat lima orang WBP beragama Hindu. Dari jumlah tersebut, tiga orang menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara dua orang lainnya belum dapat diusulkan karena masih berstatus tahanan dan belum memenuhi syarat substantif. (BME-1)

BACA  Kepala Rutan Tamiang Layang Lakukan Internalisasi Terkait Pesan Menkumham