BERITA62.COM, Barito Timur – Enam fraksi pendukung di DPRD Kabupaten Barito Timur menegaskan perhatian serius terhadap substansi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah. Penegasan tersebut disampaikan melalui pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Barito Timur, Kamis, 29 Januari 2026, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Mardianto.
Adapun tiga raperda yang mendapat pemandangan umum fraksi pendukung yakni Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Kabupaten Barito Timur Tahun 2025–2045, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Timur Tahun 2026–2045 dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Mardianto mengatakan, penyampaian pemandangan umum dari enam fraksi pendukung merupakan bagian penting dalam tahapan pembentukan peraturan daerah. Pandangan tersebut, kata dia, menjadi cerminan sikap politik fraksi sekaligus masukan awal terhadap substansi raperda yang diajukan pemerintah daerah.
“Pemandangan umum fraksi pendukung ini menunjukkan adanya perhatian serius DPRD terhadap materi raperda yang diajukan. Semua fraksi pada prinsipnya ingin memastikan regulasi yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan masyarakat,” ujarnya usai memimpin rapat paripurna.
Mardianto menjelaskan, Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar disusun sebagai arah kebijakan pengelolaan kependudukan jangka panjang hingga 20 tahun ke depan. Regulasi ini dinilai penting agar pembangunan sumber daya manusia, pengendalian penduduk dan peningkatan kualitas hidup masyarakat dapat berjalan secara terencana dan berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Timur Tahun 2026–2045 menjadi pedoman strategis dalam pengembangan sektor pariwisata. Mardianto menilai, keberadaan rencana induk sangat dibutuhkan agar pengelolaan potensi wisata daerah dapat dilakukan secara terpadu, berdaya saing dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Adapun Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, lanjut Mardianto, merupakan bentuk komitmen daerah dalam menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas.
“Regulasi ini penting agar penyandang disabilitas memperoleh akses dan perlindungan yang setara dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pelayanan publik, pendidikan hingga kesempatan kerja,” katanya.
Mardianto menegaskan, setelah penyampaian pemandangan umum fraksi pendukung, pembahasan ketiga raperda tersebut akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses pembentukan peraturan daerah agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat Barito Timur. (BME-1)






