DPRD dan Pemkab Barito Timur Rampungkan Pembahasan 3 Raperda Baru

Pembahasan ketiga Raperda tersebut telah dilaksanakan bersama antara eksekutif dan legislatif serta disepakati melalui musyawarah mufakat.

Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Edius Uhing, saat membacakan pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Raperda tentang Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam rapat paripurna DPRD Barito Timur, Rabu 29 Januari 2026.

BERITA62.COM, Barito Timur – DPRD Kabupaten Barito Timur bersama Pemerintah Daerah secara resmi merampungkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Raperda tentang Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam pendapat akhirnya yang dibacakan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Edius Uhing, pada rapat paripurna DPRD Barito Timur, Rabu 29 Januari 2026, Bupati Barito Timur M Yamin menyampaikan apresiasinya kepada DPRD atas pembahasan 3 Raperda tersebut.

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur atas pembahasan, diskusi, masukan, kritikan dan saran yang telah diberikan,” ujar Edius Uhing membacakan sambutan Bupati.

Ia menyampaikan bahwa pembahasan ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Timur Mardianto tersebut, pemerintah daerah juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin harmonis antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung.

“Ini merupakan salah satu bukti nyata dari kerja sama yang terjalin dengan baik dan kondusif antara DPRD Kabupaten Barito Timur dan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan agenda-agenda pokok pembahasan,” kata Uhing.

Terkait substansi Raperda, Bupati menegaskan bahwa Raperda tentang Pengarusutamaan Gender bukanlah sebuah pilihan, melainkan keharusan untuk mewujudkan keadilan, kesetaraan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Regulasi ini bertujuan mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap kebijakan dan program pembangunan daerah.

“Peraturan Daerah ini nanti diharapkan mampu menciptakan keadilan, kesetaraan akses serta partisipasi bagi seluruh warga, baik perempuan maupun laki-laki, dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Kabupaten Barito Timur,” lanjut Asisten III.

BACA  Dinas PUPR Perkim Barito Timur Bangun Drainase Sepanjang 60 Meter Depan Pasar Tamiang Layang

Sementara itu, Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak anak serta mencegah praktik perkawinan di usia dini.

Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung terwujudnya masyarakat yang lebih berpendidikan, sehat dan sejahtera.

Adapun Raperda tentang Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diharapkan menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Pemerintah daerah mengajak seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk bersatu memerangi peredaran gelap narkoba di Barito Timur.

Berdasarkan hasil rapat kerja komisi gabungan, DPRD Barito Timur menyatakan bahwa pembahasan ketiga Raperda tersebut telah dilaksanakan bersama antara eksekutif dan legislatif serta disepakati melalui musyawarah mufakat. Dengan demikian, pembahasan dinyatakan selesai dan memenuhi ketentuan hukum pembentukan peraturan daerah.

“Selanjutnya akan ditandatangani berita acara persetujuan bersama sebagai dasar proses selanjutnya, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Edius Uhing. (BME-1)