BKN Ingatkan ASN, Bolos Kerja Bisa Berujung Pemecatan Tanpa Hak Pensiun

Banyak ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat, baik bukan atas permintaan sendiri maupun karena tidak masuk kerja. Mereka otomatis tidak lagi mendapatkan hak-haknya

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.

BERITA62.COM, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa perilaku absen tanpa izin dapat berakibat fatal, bahkan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

“Tolong rekan-rekan pelajari dan pahami bahwa akibat tidak masuk kerja bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” ujar Zudan Arif Fakrulloh melalui kanal YouTube BKNgoidofficial, Selasa, 4 November 2025.

Menurut Zudan, banyak ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar disiplin kehadiran. Mereka juga kehilangan seluruh hak sebagai ASN, termasuk tunjangan dan pensiun.

“Banyak ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat, baik bukan atas permintaan sendiri maupun karena tidak masuk kerja. Mereka otomatis tidak lagi mendapatkan hak-haknya,” tegasnya.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan bahwa penegakan disiplin ASN telah diatur secara berjenjang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan tunjangan. Semua dicabut ketika sudah diberhentikan tidak hormat,” jelas Imas.

Adapun bentuk sanksi disiplin meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemecatan. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama tiga hari dalam satu tahun akan mendapat teguran lisan. Jika pelanggaran terjadi selama empat hingga enam hari, maka dijatuhkan teguran tertulis.

BKN berharap para ASN dapat memahami konsekuensi berat dari tindakan indisipliner tersebut dan menjaga integritas sebagai pelayan publik. (BME-3)