Demi Kemanusiaan, Tim Peka ODGJ Barito Timur Kembali Rujuk Pasien Gangguan Jiwa ke RSJ Kalawa Atei

Tim Peka ODGJ dan keluarga ODGJ saat akan merujuk ODGJ (lima dari kiri), ke RSJ Kalawa Atei, Kamis, 8 Agustus 2025.

BERITA62.COM, Barito Timur – Dengan penuh kepedulian dan tanggung jawab kemanusiaan, Tim Peningkatan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (Peka ODGJ) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Sosial (DPMDSos) Kabupaten Barito Timur kembali mengevakuasi seorang warga yang mengalami gangguan jiwa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis, 7 Agustus 2025.

Kepala Bidang Sosial DPMDSos Barito Timur, Tuberta Hartano, menjelaskan bahwa penanganan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga pasien di Kecamatan Awang, terkait kambuhnya kondisi kejiwaan anggota keluarga mereka.

“Setelah kami menerima laporan, kami langsung bergerak cepat untuk mengecek status keanggotaan BPJS pasien. Ternyata tidak aktif, jadi kami bantu aktifkan terlebih dahulu agar proses rujukan dapat berjalan lancar,” ujar Tuberta.

Langkah cepat juga dilakukan dengan menggandeng pihak Puskesmas Hayaping untuk bersama-sama turun ke lapangan. Pemeriksaan pun dilakukan untuk memastikan kondisi pasien yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pasien tersebut benar mengalami gangguan jiwa dan membutuhkan penanganan serius. Ia sempat dirawat di rumah sakit jiwa beberapa tahun lalu, namun penyakitnya kembali kambuh karena putus obat,” jelas Tuberta dengan nada prihatin.

Setelah proses administrasi dan koordinasi selesai, Tim Peka ODGJ langsung mengantar pasien tersebut ke RSJ Kalawa Atei. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjamin hak dan keselamatan pasien ODGJ, sekaligus melindungi masyarakat di sekitarnya.

Tuberta juga menegaskan bahwa Tim Peka ODGJ yang dibentuknya sejak tahun 2024 akan terus hadir di tengah masyarakat. Setiap laporan terkait ODGJ akan ditindaklanjuti secara profesional dan manusiawi.

“Kami berharap pihak keluarga turut mendukung proses pemulihan pasien. Bila bersedia, setelah selesai pengobatan, pasien bisa kami titipkan di panti rehabilitasi untuk menjalani pemulihan selama dua tahun,” tambahnya.

BACA  Mediasi Sengketa Lahan dengan Ahli Waris Nertian Lenda Masih Buntu, PT MUTU Diminta Serahkan Dokumen Ganti Rugi

Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menangani persoalan kesehatan jiwa, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap penyintas gangguan jiwa, yang sejatinya juga membutuhkan kasih sayang dan ruang untuk sembuh. (BME-1)