Satu Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Bebas Usai Terima Amnesti Presiden

MS, warga binaan Rutan Tamiang Layang resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Sabtu, 2 Agustus 2025.

BERITA62.COM, Barito Timur – Suasana haru dan penuh sukacita menyelimuti Rutan Kelas IIB Tamiang Layang pada Sabtu, 2 Agustus 2025, saat seorang warga binaan berinisial MS resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.

Kebebasan MS diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. MS sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara tindak pidana narkotika dan telah menjalani masa hukuman selama 11 bulan di Rutan Tamiang Layang.

Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto, menyampaikan bahwa amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam upaya memberikan kesempatan kedua bagi warga negara yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.

“Pemberian amnesti ini bukan sekadar bentuk pengampunan, tetapi juga merupakan penghargaan atas itikad baik dan tekad perubahan yang telah ditunjukkan warga binaan selama proses pembinaan,” ujarnya.

Ia berharap MS dapat kembali ke masyarakat dan menjalani hidup dengan lebih positif.

“Kami berharap warga binaan yang bersangkutan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru, serta menjadi contoh positif bagi sesama mantan warga binaan lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, MS tidak mampu menyembunyikan rasa harunya saat dinyatakan bebas. Ia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan semua pihak yang telah memberinya kesempatan kedua.

“Saya sangat bersyukur atas amnesti ini. Terima kasih kepada Bapak Presiden dan semua yang telah membimbing saya selama menjalani masa hukuman. Saya berjanji akan memanfaatkan kebebasan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar MS dengan mata berkaca-kaca.

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, MS merupakan satu dari 1.179 warga binaan di seluruh Indonesia yang menerima amnesti per 1 Agustus 2025. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan restoratif dan pendekatan berbasis kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

BACA  Bupati Barito Timur Minta ASN Perkuat Keamanan dan Sinergi Pembangunan

Pemberian amnesti ini juga menjadi simbol harapan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak hanya sebagai tempat penghukuman, tetapi juga tempat pembinaan menuju pemulihan martabat dan reintegrasi sosial yang utuh. (BME-1)