BERITA62.COM, Barito Timur – Sebanyak 45 rumah tidak layak huni di Kabupaten Barito Timur akan direhabilitasi pada tahun anggaran 2025. Program ini menjadi prioritas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Barito Timur untuk meningkatkan kualitas hidup warga miskin dan rentan.
Kepala Bidang Perkim, Yerikho Y Hasayangan, mengatakan rehabilitasi rumah ini dilakukan di Kecamatan Dusun Timur dan Dusun Tengah. Setiap rumah penerima manfaat akan mendapatkan anggaran sebesar Rp20 juta.
“Program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang menghuni rumah dengan kondisi tidak memenuhi standar kesehatan, serta mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem,” ujar Yerikho di kantornya, Senin, 6 Januari 2025.
Ia menjelaskan, kriteria rumah penerima bantuan meliputi kondisi pondasi yang tidak kokoh, material bangunan berkualitas rendah, sirkulasi udara dan cahaya buruk, hingga sistem sanitasi yang tidak memadai. Selain itu, pemilik rumah harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Barito Timur.
Pendataan calon penerima manfaat dilakukan oleh pemerintah kecamatan bersama desa atau kelurahan.
“Kami menyerahkan kriteria kepada pemerintah kecamatan, dan mereka bekerja sama dengan desa atau kelurahan untuk menentukan warga yang layak menerima bantuan,” tambah Yerikho.
Program rehabilitasi rumah ini juga memiliki kewajiban pelaporan perkembangan kepada pemerintah provinsi setiap tiga bulan. Evaluasi rutin tersebut menjadi bagian dari penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Jika progres tidak sesuai indikator yang ditetapkan, maka nilai SAKIP Dinas PUPR Perkim bisa turun,” jelasnya.
Yerikho memastikan program ini akan dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang, sebagai upaya berkelanjutan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Barito Timur. (BME-1)