Diduga Ada Upaya Gagalkan Caleg Tertentu, Sejumlah Warga Desa Kadi Wano Geruduk Bawaslu Sumba Barat Daya

Alexander Mawo (tujuh dari kiri), saat memimpin aksi damai untuk menyampaikan protes ke Bawaslu Sumba Barat Daya, Rabu, 21 Februari 2024. (Foto: ASR)

BERITA62.COM, Sumba Barat Daya – Sejumlah warga Desa Kadi Wano Kecamatan Wewewa Timur menggeruduk Kantor Bawaslu Sumba Barat Daya, Rabu, 21 Februari 2024, menyusul dugaan adanya upaya menggagalkan Caleg tertentu melalui pemungutan suara ulang atau PSU.

Kedatangan perwakilan warga Desa Kadi Wano itu untuk mempertanyakan dasar keputusan Bawaslu Sumba Barat Daya yang merekomendasikan diadakan PSU di tempat pemungutan suara atau TPS 02 Desa Kadi Wano.

“Kami atas nama masyarakat Desa Kadi Wano datang ke Bawaslu untuk mempertanyakan dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 02 yang menjadi alasan PSU, padahal tidak adanya bukti yang kuat atas tuduhan tersebut, kami sebagai masyarakat Desa Kadi Wano merasa terganggu dengan keputusan Bawaslu untuk mengadakan PSU di TPS 02,” ungkap Koordinator aksi damai warga Desa Kadi Wano, Alexander Mawo, saat diwawancarai.

Menurutnya, pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan oleh KPPS pada Pemilu 2024 yang berlangsung 14 Februari lalu sudah sesuai dengan prosedur dan disaksikan oleh saksi-saksi Parpol dan Panwas TPS sehingga pemilihan tersebut berjalan dengan lancar dan aman.

“Namun dengan berjalannya waktu ada laporan dari oknum tertentu kepada Bawaslu Sumba Barat Daya bahwa terjadi pelanggaran Pemilu di TPS 02 Desa Kadi Wano. Yang paling disayangkan dalam pelaksanaan klarifikasi masalah oleh pelapor, Bawaslu melakukannya sepihak tanpa mempertemukan kedua belah pihak,” ungkap Alex.

Masih dalam proses tersebut tanpa sepengetahuan penyelenggara Pemilu dan Panwascam, tiba-tiba pada 20 Februari 2024 kotak suara yang diduga bermasalah itu di angkut ke KPU Sumba Barat Daya dan atas dasar itu pulalah Bawaslu menyampaikan bahwa akan dilaksanakan PSU di TPS 02 Desa Kadi Wano.

“Nah ini yang menjadi alasan kami mendatangi kantor Bawaslu untuk meminta penjelasan dan kejelasan hukumnya seperti apa sehingga keputusannya seperti ini. Kami juga dengan tegas menolak adanya PSU di TPS 02 karena menurut kami pelaksanaan Pemilu yang lalu berjalan dengan lancar dan damai, oleh sebab itu kami minta Bawaslu agar melihat kembali persoalan ini dengan cermat agar tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat Desa Kadi Wano,” kata Alex. (ASR)