Hukum  

Setelah Saling Lapor Polisi, Sengketa Lahan Haji Toto dan Indopenta Berakhir Damai

Penandatanganan kesepakatan damai antara Suprianyoto (57) dengan PT Indopenta Sejahtera Abadi di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Kamis, 11 Januari 2024. (Foto: Ist)

BERITA62.COM, Barito Timur – Setelah melalui proses yang selama bertahun-tahun dan saling melapor ke kepolisian, akhirnya sengketa lahan antara Suprianyoto (57) atau Haji Toto warga Kelurahan Bangkuang Kabupaten Barito Selatan dengan perusahaan perkebunan sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi atau dikenal dengan sebutan Indopenta yang beroperasi di wilayah Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur berakhir dengan kesepakatan damai.

Proses kesepakatan damai dilakukan dalam rapat koordinasi yang diadakan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Kamis, 11 Januari 2024.

Tampak hadir Asisten II Sekda Amrullah mewakili Pj Bupati Barito Timur, Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela bersama para Kasat serta perwakilan Badan Kesbangpol dan Satpol PP Barito Timur.

Asisten II Sekda Barito Timur, Amrullah, dalam keterangannya kepada wartawan setelah kegiatan menerangkan bahwa dasar kesepakatan damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi adalah surat pengaduan Haji Toto pada 8 September 2014 tentang
penyelesaian sengketa lahan atau dugaan penggarapan tanah tanpa izin oleh Indopenta, yang terletak di Desa Siong Kecamatan Paju Epat.

Kemudian juga berdasarkan surat pengaduan Edwin Tiopan Napitu mewakili Indopenta pada 16 Maret 2023, perihal dugaan dokumen palsu yang digunakan oleh Haji Toto untuk mengklaim lahan yang berada di kawasan hak guna usaha Indopenta.

“Maka berdasarkan hasil mediasi dari Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Haji Toto dengan penuh kesadaran dan tanpa ada pengaruh atau paksaan dari pihak
manapun tidak melanjutkan lagi pengaduan dan tidak tidak akan melakukan penuntutan dalam hal
apapun kepada PT ISA,” kata Amrullah.

Begitu juga Edwin Tiopan Napitu dengan penuh kesadaran, tanpa ada pengaruh atau paksaan dari pihak manapun menghentikan pengaduan dan tidak akan melakukan penuntutan kepada Haji Toto.

“Dengan kesepakatan damai itu, baik Haji Toto maupun PT ISA (Indopenta) akhirnya masing-masing mencabut laporan yang ada di Polres Barito TimurĀ  sehubungan dengan perkara tersebut,” jelas Amrullah (ASR)

error: Content is protected !!