Hukum  

15.922 Narapidana Terima Remisi Natal, Pemerintah Hemat Anggaran Makan Rp7,9 Miliar

Pemberian remisi kepada warga binaan Rutan Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Senin, 25 Desember 2023. (Foto: Humas Rutan Tamiang Layang)

BERITA62.COM, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal tahun 2023, Senin, 25 Desember 2023.

Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan
rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.

Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menerangkan, pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai
penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas hari ini. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Senada, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” harap Reynhard.

Pemberian RK Natal tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak
Rp7.955.235.000, masing-masing Rp7.913.160.000 dari RK I dan Rp42.075.000 dari RK II.

Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara
Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. (ASR)