BERITA62.COM, Barito Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan RSUD Tamiang Layang terkait penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis, 13 Maret 2025.
Bupati Barito Timur, M Yamin, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari sebagai Pengacara Negara, pemerintah daerah dapat menghadapi berbagai permasalahan hukum, seperti sengketa perdata, pengelolaan aset daerah, serta kebijakan tata usaha negara,” ujar Yamin dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Barito Timur.
Kerja sama ini mencakup pendampingan litigasi dan non-litigasi, termasuk konsultasi hukum untuk memastikan pemerintahan berjalan optimal tanpa hambatan hukum. Selain itu, PKS dengan RSUD Tamiang Layang dinilai strategis untuk menangani tantangan hukum dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pasien.
Kepala Kejari Barito Timur, Yedivia Rum, menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan pertimbangan hukum sesuai dengan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan.
“JPN akan mewakili lembaga negara, instansi pemerintah, serta BUMN dan BUMD dalam proses perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Yedivia.
Sepanjang tahun 2024, Kejari Barito Timur telah melaksanakan 81 kegiatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk 23 pendampingan hukum, satu pendapat hukum, dua Surat Kuasa Khusus (SKK), 26 MoU, dan 29 pelayanan hukum gratis. Kejari juga berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp 69.082.72,36 melalui perkara non-litigasi terkait kelebihan pembayaran proyek.
Untuk tahun 2025, Kejari telah menerima permohonan MoU untuk 34 kegiatan, yang melibatkan 32 desa dan dua dinas.
Yedivia menegaskan bahwa JPN akan diawasi ketat untuk memastikan objektivitas dan profesionalisme, serta melarang intervensi pada keputusan instansi pemohon, kecuali terjadi penyimpangan hukum.
“Dalam PKS ini, Kejari juga akan mendampingi Pemkab Barito Timur dalam penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengendalian inflasi daerah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ dan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022,” tambahnya.
Yedivia berharap sinergi antara Kejari, Polri, TNI dan pengadilan dapat memastikan transparansi penggunaan anggaran dan mendukung visi “Barito Timur SEGAH” yang dicanangkan Bupati M Yamin dan Wakil Bupati Adi Mula Nakalelu. (BME-1)