Komisi II DPR RI Desak Mendagri Lantik Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Sesuai Jadwal

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. DPR mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tetap melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan jadwal ditetapkan.

BERITA62.COM, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Rahmat menilai wacana penundaan pelantikan hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK seharusnya dilakukan sesuai ketentuan, yakni pada Februari 2025. Penundaan hanya untuk alasan keseragaman bukanlah hal yang dapat dibenarkan,” ujar Rahmat, 15 Januari 2025.

Pilkada serentak 2024 telah digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Namun, dari total peserta Pilkada, MK hanya meregistrasi 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). Artinya, lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa terancam tidak dapat dilantik sesuai jadwal akibat penundaan tersebut.

Rahmat mengingatkan, penundaan ini tidak hanya merugikan kepala daerah terpilih, tetapi juga masyarakat.

“Masyarakat memiliki harapan terhadap janji-janji kampanye yang harus segera diwujudkan oleh kepala daerah definitif. Penundaan ini berpotensi menimbulkan kekecewaan dan mengganggu stabilitas daerah,” tegasnya.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun, rencana penundaan membuat pelantikan diproyeksikan baru dilakukan setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.

Rahmat juga mewanti-wanti bahwa kekosongan jabatan kepala daerah akan memunculkan berbagai persoalan baru.

“Jika pelantikan ditunda, maka penjabat (Pj) kepala daerah akan kembali diangkat. Padahal, banyak tugas penting yang memerlukan kepala daerah definitif, baik terkait pembangunan daerah maupun pelayanan publik,” katanya.

Senada dengan Rahmat, pakar kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai tidak ada alasan bagi Mendagri untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa.

“Pelantikan sesuai jadwal penting untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan di daerah. Ini juga berdampak langsung pada implementasi program daerah yang sudah tercantum dalam APBD,” ujar Riko.

Riko juga mengkritisi kebijakan penundaan yang menyamaratakan seluruh daerah, termasuk yang tidak bermasalah. “Kepala daerah yang menang tanpa sengketa, bahkan melawan kotak kosong, seharusnya tidak perlu menunggu selesainya sengketa di MK,” tegasnya.

Dengan semakin dekatnya jadwal pelantikan, Komisi II DPR dan para pengamat meminta Mendagri mengambil langkah tegas untuk melantik kepala daerah terpilih tanpa menunggu proses di MK selesai.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga komitmen terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah,” pungkas Rahmat. (Tribunnews.com)