BERITA62.COM, Barito Timur – Rutan Kelas IIB Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur menjadi pilot project Rutan Bersinar (Bebas dari Narkoba). Untuk itu seluruh pegawai dan warga binaan bersama-sama mengucapkan ikrar bebas dari narkoba, Senin, 23 September 2024.
Isi ikrar tersebut menyatakan bahwa pegawai dan warga binaan berkomitmen menolak dan menjauhi diri dari penyalahgunaan narkoba.
Kemudian berperan aktif mencegah dan memberantas narkoba, serta mendukung penuh tindakan pemberantasan sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, ikrar tersebut juga mendorong keberanian dan keterlibatan langsung dalam melaporkan pelanggaran terkait narkoba kepada pihak berwenang. Hal ini dimaksudkan agar pegawai dan warga binaan bersama-sama menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Dalam amanatnya, Arief Budi Prasetya selaku Kepala Rutan mengimbau pegawai dan warga binaan untuk tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,
“Mari kita bersama-sama memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, bagi warga binaan sekalian tinggalkan masa lalu dan bukalah lembaran baru yang baik selama menjalani kehidupan di Rutan Tamiang Layang,” ujarnya.
Rutan Tamiang Layang yang memiliki kapasitas 255 orang, saat ini dihuni oleh 210 warga binaan pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, terdiri dari tahanan pria 17 orang, tahanan wanita 1 orang , narapidana pria 187 orang dan narapidana wanita 5 orang. (BME-1)