BERITA62.COM, Barito Timur – Tamiang Layang – Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, melakukan sosialisasi larangan gratifikasi dan pungutan liar bagi jajaran pegawai, Sabtu, 14 September 2024.
Sosialisasi itu dilaksanakan oleh Kasubsi Pengelolaan Rutan Tamiang Layang, Sri Rahayu, dengan didampingi Kepala KPR Wahyu Cahyadi.
Dalam keterangannya Rahayu menjelaskan, kegiatan itu bertujuan membangun kesadaran dan memberikan edukasi bagi pegawai untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) dengan menggalakkan anti gratifikasi dalam pelaksanaan tugas maupun pemberian layanan kepada masyarakat.
“Ketika tingkat gratifikasi dan pungutan liar telah berkurang dan dikendalikan secara maksimal, maka satuan kerja tersebut dapat dianggap bersih, berintegritas, berkinerja tinggi dan tentu saja bebas dari korupsi,” ujarnya.
Adapun manfaat sosialisasi bagi individu dapat membentuk pegawai menjadi lebih berintegritas, jujur dan profesional.
Sedangkan bagi instansi dapat membentuk citra positif dan kredibilitas, serta mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi. (Humas Rutan Tamiang Layang)