BERITA62.COM, Barito Timur – Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur menggelar penggeledahan atau razia di blok hunian warga binaan pemasyarakatan, Rabu, 4 September 2024.
Kegiatan yang berlangsung malam hari itu dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Wahyu Cahyadi dan Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Sri Rahayu serta didampingi jajaran pegawai dan petugas jaga wanita.
Dalam keterangannya, Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya menjelaskan, razia itu merupakan bentuk komitmen Rutan Tamiang Layang untuk menyukseskan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) serta P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Penggeledahan kamar hunian secara insidentil ini dilaksanakan di luar jadwal penggeledahan rutin tiap bulannya, kami menyasar blok hunian warga binaan wanita yang diduga menyimpan barang-barang terlarang,” kata Wahyu Cahyadi dalam keterangannya usai razia.
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan handphone beserta charger (pengisi baterai), earphone (penyuara telinga), rokok, korek api dan penjepit besi hingga obat-obatan yang tidak terregistrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Karena itu Kepala Rutan menegaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan yang berhasil menyelundupkan barang terlarang ke blok hunian akan ditindaklanjuti dengan tegas melalui penyitaan barang, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga pengusulan Register F terhadap warga binaan yang bersangkutan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Warga binaan yang memiliki catatan pelanggaran dalam Register F dan tidak berkelakuan baik akan kehilangan hak mendapatkan keringanan hukuman seperti remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat dan lain sebagainya dalam rentang waktu tertentu,” kata Arief. (BME-1)