BERITA62.COM, Barito Timur – Mantan Kepala Desa Balawa, berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur, YT Diduga menyelewengkan dana hasil pengelolaan kebun desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka setelah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan hasil kebun yang merugikan negara sebesar Rp1.763.549.771.
“Kasus ini berawal pada tahun 2012 ketika YT masih menjabat sebagai kepala desa dan mengajukan proposal kepada PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) untuk membangun kebun kas desa seluas 15 hektare,” ungkapnya, Rabu, 3 Juli 2024.
Pada 15 Maret 2012, PT SGM setuju untuk meminjamkan dana sebesar Rp755.289.945. Dana tersebut digunakan untuk pembebasan lahan dan pembangunan kebun, dengan perjanjian pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk Pemdes Balawa dan 30 persen untuk perusahaan.
“Kemudian Maret 2017, kebun mulai menghasilkan keuntungan. Namun, dari keuntungan yang diterima hingga April 2023 sebesar Rp875.917.566, diduga tidak ada yang masuk ke dalam kas Desa Balawa,” lanjut Kajari.
Dari investigasi lebih lanjut, terungkap bahwa YT mengelola hasil panen melalui struktur organisasi dan rekening terpisah yang ia kendalikan sendiri.
“Kami menemukan bukti bahwa dana hasil panen tidak disetorkan ke kas desa. YT diduga menggunakan hasil tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan,” terangnya Daniel.
YT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto. Pasal 18 dan Pasal 3 juncto. Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami berharap penetapan tersangka ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar mengelola dana desa dengan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Kajari. (ASR)