BERITA62.COM, Barito Timur – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Tri Saptono Sambudji melakukan penguatan tugas dan fungsi (Tusi) pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Rabu, 12 Juni 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Rutan Arief Budi Prasteya dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan jajaran pegawai Rutan Tamiang Layang.
“Penguatan dan sharing ilmu yang dilaksanakan ini perlu menjadi perhatian untuk diterapkan sebagai dasar petugas dalam menjalankan tugas dan fungsi, terutama tugas pengamanan di Rutan Tamiang Layang,” kata Kepala Rutan dalam sambutannya.
Karena itu dia berharap seluruh pegawai menyimak dengan baik penguatan yang disampaikan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Sambudji.
Pada kesempatannya, Kadivpas menyampaikan beberapa hal terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 Back to Basics (Pencegahan, Penindakan dan Bersinergi dengan APH). Salah satunya ialah petugas perlu bersikap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.
Terkait tindakan pencegahan, Tri Saptono menjelaskan bahwa petugas jaga yang melaksanakan kontrol area perlu teliti dan selalu melaporkan setiap kegiatan maupun kondisi dari warga binaan secara rinci di buku laporan penjagaan.
“Laporan inilah yang menjadi dasar dalam upaya mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan baik kepada warga binaan maupun terhadap instansi,” jelasnya. (ASR)