BERITA62.COM, Palangka Raya – Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Arief Budi Prasetya didampingi stafnya Angga Ardianto mengikuti kegiatan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Senin, 4 Maret 2024.
Kehadiran Kepala Rutan Tamiang Layang dan stafnya tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalteng Joko Martanto.
Dalam sambutannya Joko menyampaikan bahwa pelayanan publik berbasis HAM merupakan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur sehingga seluruh Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng harus meningkatkan kualitas layanan pada unit kerja masing-masing.
“Kesadaran bahwa Pelayanan Publik Berbasis HAM merupakan tanggung jawab pemerintah maka Kemenkumham menetapkan Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, peraturan ini berkomitmen untuk bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan yaitu lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil dan menyusui serta anak-anak,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas Tamiang Layang Arief Budi Prasetya berharap dengan pencanangan P2HAM terjadi peningkatan pelayanan di Rutan Tamiang Layang.
“Saya berharap Rutan Tamiang Layang dapat memberikan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan kepada masyarakat, serta melindungi dan menghormati hak asasi manusia dalam setiap aspek pelayanan publik,” ucapnya.
Kegiatan tersebut tampak dihadiri juga oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah R Biroum Bernardianto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng Muhamad Mufid serta Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Selain itu kegiatan dihadiri secara virtual oleh Penyuluh Hukum pada Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM M Dimas Saudian dan Tim dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM. (ASR)