BERITA62.COM, Barito Timur – Diduga bermasalah terkait aktivitas pertambangan batubara, jalan hauling PT REM di wilayah Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dipasangi police line atau garis polisi oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu atau Dittipidter Bareskim Polri.
Saat tim jurnalis turun ke lapangan, Senin, 20 November 2023, terlihat portal jalan ditutup dan dipasangi tulisan dengan bunyi “AREAL DAN BATUBARA INI DALAM PROSES LIDIK/SIDIK DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 158 UNDANG- UNDANG NO. 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA”
Salah satu karyawan yang ditemui di lokasi mengaku spanduk dan garis polisi tersebut terpasang sejak Sabtu, 18 November 2023.
“Police line dan baliho itu dipasang pada Sabtu malam”, terangnya.
Meski demikian dia tidak mengetahui persis masalah yang mendera perusahaan sehingga berujung diberi garis polisi dan aktivitas perusahaan di kawasan itu dihentikan.
“Kami juga tidak tahu sampai kapan police line ini baru dilepas kembali,” ucapnya.
Akibat dari penutupan kawasan itu, ratusan karyawan dirumahkan tanpa kejelasan nasib mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Rimau Group belum memberikan penjelasan terkait masalah tersebut. Saat tim jurnalis mencoba mengkonfirmasi masalah ini ke kantor Rimau Group, petugas pengamanan mengatakan pimpinan yang berkompeten untuk memberikan penjelasan sedang cuti. (Adi Suseno)