Kok Ada Marka Jalan Warna Kuning, Apa Artinya?

Pembuatan marka jalan berwarna kuning di Desa Jaar Kabupaten Barito Timur.

BERITA62.COM, Sekarang marka jalan bukan cuma berwarna putih tapi juga ada yang berwarna kuning. Meski demikian masih banyak masyarakat yang belum mengerti arti pewarnaan ini.

Tapi sebelum kita mengetahui makna warna kuning pada marka jalan, kita harus paham dulu apa itu marka jalan. Marka atau tanda jalan merupakan suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Marka jalan memiliki berbagai bentuk, ada yang membentuk garis lurus, garis membujur, garis melintang hingga membentuk garis serong. Bentuknya pun ada yang menyambung dan putus-putus.

Sekarang kita kembali membahas arti marka jalan berwarna kuning. Arti marka jalan berwarna kuning itu termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).

Dalam Permenhub tersebut dijelaskan bahwa jalan yang diberi marka berwarna kuning adalah adalah jalan nasional.

Marka berwarna kuning selain berfungsi sebagai penanda status jalan itu, juga sebagai penunjuk arah bagi pengguna jalan. Jika melintasi jalan dengan marka warna kuning ke salah satu ujungnya maka pasti kita akan menuju ke ibukota provinsi.

Meski demikian, belum semua jalan nasional diberi marka berwarna kuning. Tapi dapat dipastikan jika sudah diberi marka berwarna kuning jalan tersebut berstatus sebagai jalan nasional.

Pemeliharaan jalan nasional merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Karena itu pemerintah daerah tidak bisa sembarang mengubah bentuk jalan tersebut tanpa izin dari pusat. Sekarang paham ya? (ABM)