BERITA62.COM, Lamandau – Satreskrim Polres Lamandau, mengamankan supir truk berinisial D (30) terkait tindak pidana pengancaman dengan menabrakkan truk pada rumah korban BT (27) di Desa Bakonsu.
Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, menerangkan, kejadian pengancaman ini bermula ketika D yang bekerja sebagai kontraktor pengangkutan tandan buah sawit atau TBS merasa pendapatannya berkurang karena pengangkutan TBS yang dibagi lagi dengan korban.
Saat itu sempat terjadi perselisihan antara tersangka dan korban karena truk yang dikendarai tersangka menabrak truk milik korban. Namun permasalahan tersebut telah diselesaikan oleh PT PILAR.
“Kemudian pada hari Jumat, 10 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban dalam keadaan mabuk dan berkata kepada korban bahwa jika dirinya masuk penjara karena masalah kemarin, maka keluarga korban akan ditabrak menggunakan truk,” kata Kasatreskrim memaparkan kronologis kejadiannya, Senin, 13 Juni 2022.
Tersangka yang masih emosi kemudian masuk ke truk dan menabrak rumah korban dengan cara memundurkan truknya sehingga bak truk mengenai lisplang rumah korban.
Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan pengancaman tersebut ke Polres Lamandau yang langsung bergerak ke lapangan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka telah kami amankan di Mako Polres Lamandau untuk Penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.
Atas perbuatan, tersangka akan dikenakan Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. (Humas Polda Kalteng)