Pekerja Bengkel Ditangkap Karena Nyambi Edarkan Sabu

Tersangka SD (24) pekerja bengkel yang diduga menyambi edarkan narkoba jenis sabu.

BERITA62.COM, Seruyan – Satresnarkoba menangkap seorang pemuda pekerja bengkel berinisial SD (24) karena diduga menyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasatresnarkoba, Iptu Andri Wicaksono menjelaskan, penangkapan warga Jalan Sudirman Desa Bangkal tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkoba di wilayah Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.

“Mendapat informasi tersebut, kami langsung memerintahkan tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Dwi Priyono untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi dari masyarakat,” jelas Andri, Minggu, 5 Juni 2022.

Selanjutnya setelah mengetahui posisinya, polisi langsung mengamankan tersangka SD tanpa perlawanan.

“Tersangka ditangkap pada Sabtu 4 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah barak Jalan Antang Parahu Kecamatan Seruyan Raya,” tambah Andri.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 2,92 gram. Polisi juga mengamankan 1 buah kotak segi empat warna kuning, tujuh plastik klip bening, uang tunai Rp5,7 juta serta 1 buah telepon genggam merk Oppo A53 warna hitam.

“Tersangka SD dan barang bukti langsung kami bawa dan saat ini diamankan di Mapolres Seruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Andri. (Humas Polda Kalteng)