BERITA62.COM, Barito Selatan – Seorang pria berinisial oknum ASN berusia 45 pada salah satu SOPD di Kabupaten Barito Selatan tega mencabuli anak gadis yang masih di bawah umur. Akibat perbuatannya, orang tua korban keberatan dan melaporkan ke polisi.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman menerangkan, kronologis perbuatan bejat tersangka yang dilakukan pada tanggal 28 April 2022 sekitar 11.30 WIB itu berawal saat tersangka menghubungi korban via WhatsApp meminta datang ke kantor yang saat itu kosong karena jam istirahat.
“Korban pun datang, karena ruangan kerja tersangka dalam keadaan kosong lalu dimanfaatkannya untuk melakukan perbuatan cabul,” jelas Kapolres saat press release, Kamis, 2 Juni 2022.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti yakni baju seragam sekolah, rok seragam, baju batik kedinasan dan satu unit gawai merk Oppo milik tersangka telah diamankan,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. (Humas Polda/bow/sam)