Berita  

Begini Penjelasan Manajemen PT BKI Terkait Permasalahan Plasma

Kegiatan mediasi di kantor PT Borneo Ketapang Indah, Desa Bambulung, Kamis, 13 Januari 2022.

TEKIWE.COM, Barito Timur – Manajemen PT Borneo Ketapang Indah atau BKI yang diwakili oleh Senior Manager Corporation CAA Group, Raden Agus Hiramawan menyampaikan penjelasan terkait plasma perkebunan sawit yang dipermasalahkan oleh Koperasi Isa Pakat.

“Kita harus mengetahui yang namanya proses kemitraan.
Dalam plasma PT BKI ditegaskan sesuai SK CPCL (Surat Keputusan Calon Plasma, Calon Lahan) Bupati Barito Timur, sudah diplotting atas nama Koperasi Usaha Bina Bersama atau UBB yang mana kita memang bermitra dengan UBB, selain itu, terbentuknya Koperasi Isa Pakat berasal dari anggota Koperasi UBB,” jelas Raden saat mediasi di Kantor PT BKI Desa Bambulung, Kamis, 13 Januari 2022.

Berikutnya, terkait masalah proses penunjukan lahan secara fakta lahan itu sudah atas nama Koperasi UBB berdasarkan SK CPCL, dengan demikian PT BKI sudah melaksanakan ketentuan baik itu mediasi maupun hasil-hasil rapat yang telah dilaksanakan.

“Tapi jika kami diminta menunjukkan saya pikir itu merupakan kewenangan pemerintah daerah, apakah penunjukan itu harus berdasarkan nama orang atau masing-masing koperasi ini yang tadi disebutkan oleh dinas koperasi karena kita bermitra dengan koperasi UBB,” lanjut Raden.

Dia menambahkan, jika dianggap tidak melaksanakan ketentuan itu, nyatanya secara de facto petani yang ada di Koperasi Isa Pakat sudah menerima hasil dari proses kemitraan yang dilakukan PT BKI.

“Terkait masalah ketidakpuasan hal tersebut perlu dijabarkan dengan baik, data dan
fakta-fakta. Sedangkan masalah mediasi yang tidak tercapai antara Koperasi UBB dan Isa Pakat kami tidak bisa mencampuri karena koperasi memiliki undang-undang tersendiri dan AD/ART, sehingga jika tidak terselesaikan bisa diselesaikan secara hukum positif,” paparnya.

Raden menegaskan, meski tidak mencampuri urusan internal Koperasi UBB dan Isa Pakat, pihaknya sebagai investor atau perusahaan berkewajiban membangunkan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat yang menyerahkan lahan.

“Dalam plasma kemitraan 20 persen lahan yang diusahakan oleh PT BKI itu sudah kami bangun dan sudah kami plotting, buktinya ada SK CPCL dari bupati,” jelasnya.

Raden berharap dengan penjelasan tersebut semua pihak bisa memahami duduk permasalahan yang sebenarnya. Menurutnya, ketidakpuasan beberapa pihak adalah hal yang wajar, namun yang terpenting adalah bagaimana ketidakpuasan itu dimusyawarahkan sehingga ada solusi bagi semua pihak.

“Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan asal kita tidak memaksakan kehendak atau ingin menang sendiri,” imbuhnya.

Terkait masalah transparansi yang disampaikan, dia menjelaskan bahwa selama ini PT PKI selalu menyampaikan secara terperinci laporan yang diminta.

“Dalam konteks kemitraan selanjutnya dikenal adanya kredit, biaya operasional dan fee manajemen. Masalah hasil dari masing-masing plasma juga pasti berbeda-beda sesuai dengan luas lahan yang diserahkan. Artinya jika seseorang menyerahkan lahan yang seluas 1 hektar maka dia memiliki plasma seluas 0, 2 hektare, jadi tidak sama hasil dari masing-masing orang dengan luas lahan yang berbeda. Kalau dia menyerahkan lahan sedikit maka hasilnya juga sedikit,” tandasnya.

Kegiatan mediasi dihadiri oleh Pengurus Koperasi UBB dan Isa Pakat, TBBR, Kepala Disdagkop UKM, Kepala Disnakertransperin serta anggota TNI dan Polri.