BERITA62.COM, Barito Timur – Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Sawit Graha Manunggal (SGM) dengan sejumlah warga di Kabupaten Barito Timur akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS), Rabu, 15 April 2026.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 180/106/KESBANGPOL/IV/2026 yang memuat penyelesaian permasalahan antara pihak perusahaan dengan Dikumanis, Ating, dan Portasius Tada. Proses mediasi berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Permasalahan yang mencuat sebelumnya berakar dari tuntutan kompensasi atas PHK. Melalui forum mediasi, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur musyawarah mufakat sebagai solusi, tanpa melanjutkan persoalan ke ranah hukum.
Dalam hasil kesepakatan tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memberikan kompensasi kepada para pekerja. Nilai kompensasi ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama yang dicapai selama proses mediasi berlangsung secara kondusif.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, yang memimpin jalannya mediasi, menegaskan bahwa pendekatan dialog menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara adil dan berimbang.
“Kami mengedepankan dialog dan musyawarah agar semua pihak mendapatkan solusi yang adil dan tidak merugikan,” ujarnya.
Ari Panan juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas hubungan industrial agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas dan berdampak pada ketertiban umum maupun iklim investasi di daerah.
“Harapannya, kesepakatan ini dapat dipatuhi bersama dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak ke depan,” tambahnya.
Mediasi tersebut turut disaksikan oleh unsur lintas sektor, di antaranya Kepala Kesbangpol, Kepala Disnakertransperin, Kasatpol PP Barito Timur, serta perwakilan Polres dan Kejaksaan Negeri Barito Timur. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas daerah.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, kedua belah pihak diharapkan dapat kembali membangun hubungan yang harmonis serta mendukung keberlanjutan aktivitas kerja dan pembangunan di Kabupaten Barito Timur. (BME-1)








