BERITA62.COM, Barito Timur – Sebanyak 446 tenaga honorer di Kabupaten Barito Timur resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II setelah mengikuti prosesi pelantikan di Tamiang Layang, Jumat, 3 Oktober 2025.
Pengangkatan ini mencakup 16 PPPK Guru, 20 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 410 PPPK Teknis. Bupati Barito Timur, M Yamin, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan kebahagiaan sekaligus amanah besar bagi para pegawai.
“Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri. Namun, saya ingin mengingatkan bahwa PPPK dituntut mampu melaksanakan amanah sebagai Aparatur Negara, Aparatur Pemerintahan, dan Abdi Masyarakat,” ujar Yamin.
Bupati menegaskan agar PPPK yang baru diangkat tidak cepat berpuas diri, melainkan terus meningkatkan kompetensi dan melek teknologi.
“Saya minta kepada seluruh ASN di Kabupaten Barito Timur agar selalu belajar, mau berbenah diri, serta memegang prinsip disiplin, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu,” lanjutnya.
Kepala Daerah juga mendorong PPPK untuk berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Bekerjalah dengan menggali potensi diri masing-masing sesuai bidang pekerjaan, dan jadilah perintis bagi terselenggaranya pemerintahan yang baik demi terwujudnya Barito Timur yang Sejahtera, Elegan, Gigih, Amanah dan Harmonis menuju Gumi Jari Janang Kalalawah,” tegasnya.
Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, turut memberikan apresiasi atas pengangkatan ratusan tenaga honorer ini. Ia berharap, status baru tersebut menjadi motivasi untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas.
“Selamat kepada seluruh PPPK yang hari ini resmi dilantik. Harapan saya, jadilah abdi negara yang selalu disiplin dan konsisten dalam mengemban tugas, sehingga benar-benar dapat memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan pembangunan di Barito Timur,” ucapnya.
Acara pelantikan turut dihadiri Ketua DPRD Barito Timur, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, serta Perwira Penghubung Kodim 1012 Buntok bersama sejumlah pejabat daerah lainnya. (BME-1)