BERITA62.COM, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama BPJS Kesehatan resmi memperbarui perjanjian kerja sama terkait pelayanan kesehatan masyarakat. Penandatanganan perubahan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Kamis, 2 Oktober 2025.
Bupati Barito Timur, M Yamin, menegaskan bahwa momentum ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk terus menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.
“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena pada hari ini kita dapat hadir dalam acara penandatanganan perubahan perjanjian kerja sama Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan BPJS Kesehatan. Momentum ini menjadi wujud komitmen kita untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Yamin menyebut, BPJS Kesehatan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kesehatan dan memastikan masyarakat tidak terbebani biaya pengobatan.
“BPJS hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan, memastikan akses layanan, serta menyediakan sistem rujukan yang memadai bagi masyarakat. Melalui sistem gotong royong, kita ingin seluruh warga benar-benar merasakan manfaatnya,” jelasnya.
Berdasarkan data rekonsiliasi terakhir, lanjut Yamin, dari 118.899 jiwa penduduk Barito Timur, sebanyak 111.002 jiwa atau 93,36 persen telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Data ini menunjukkan bahwa masyarakat Barito Timur hampir seluruhnya sudah menjadi peserta. Namun, kita tetap berupaya meningkatkan agar cakupan bisa maksimal melayani seluruh warga,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPJS Kesehatan Barito Timur yang dinilai selalu sigap dalam memberikan pelayanan, termasuk layanan darurat 1×24 jam.
“Kami sampaikan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang selalu cepat tanggap dalam menangani permasalahan peserta. Bahkan masyarakat yang belum terdaftar tetap bisa dilayani dengan cepat asalkan sudah memiliki NIK Barito Timur,” katanya.
Perubahan perjanjian kerja sama tersebut hanya berkaitan dengan jangka waktu, yakni dari sebelumnya 11 bulan menjadi 12 bulan untuk tahun 2025.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat di Barito Timur,” tutur Yamin.
Di akhir sambutannya, ia mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta agar segera mendaftarkan diri.
“Bisa dibayangkan betapa sulitnya ketika dalam keadaan darurat atau sakit, sementara biaya pengobatan terbatas. Karena itu, saya mengajak seluruh warga Barito Timur untuk segera terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Acara perubahan perjanjian kerja sama itu juga dihadiri oleh Asisten I dan II Setda Barito Timur, Kepala Kantor BPJS Muara Teweh, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Tamiang Layang, sejumlah kepala perangkat daerah terkait, Direktur RSUD Tamiang Layang dan undangan lainnya. (BME-1)