BERITA62.COM, Barito Timur – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Barito Timur meluncurkan layanan inovatif Gerakan Tera Pasar (Gertapas) yang memungkinkan pedagang melakukan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) langsung di pasar. Program jemput bola ini resmi dimulai di Pasar Tamiang Layang, Rabu, 1 Oktober 2025.
Plt Kepala DisdagkopUKM Barito Timur, Junitariati, mengatakan Gertapas merupakan langkah nyata dalam menciptakan pasar yang tertib ukur sekaligus melindungi kepentingan pedagang maupun konsumen.
“Melalui Gertapas, pedagang tidak perlu lagi repot datang ke kantor metrologi, karena petugas kami hadir langsung di pasar sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Ia menekankan, tera dan tera ulang merupakan hal penting yang tidak bisa diabaikan.
“Pertama, untuk melindungi pedagang agar dagangan dihargai sesuai takaran sebenarnya. Kedua, melindungi konsumen agar percaya pada alat ukur pedagang. Ketiga, mencegah kerugian akibat alat ukur tidak sesuai. Dan keempat, ini adalah kewajiban hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” papar Junitariati.
Selain menjelaskan manfaat, pihaknya juga menegaskan hak dan kewajiban pedagang dalam program ini. Pedagang berhak memperoleh layanan tera atau tera ulang sesuai prosedur, serta informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan. Adapun kewajiban mereka adalah membawa alat ukur ke lokasi Gertapas, menjaga agar alat tetap sesuai tera sah, serta melakukan tera ulang secara rutin setiap tahun.
“Dengan Gertapas, kami ingin mewujudkan pasar di Barito Timur yang jujur, transparan, dan nyaman bagi konsumen. Pedagang pun bisa berusaha dengan lancar tanpa merugikan pembeli,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Kasi Metrologi DisdagkopUKM, Hemihartati, selaku penggagas inovasi ini menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan program dilakukan dengan menghadirkan petugas metrologi ke pasar sesuai jadwal yang diumumkan.
“Pedagang cukup membawa timbangan atau alat takar yang digunakan. Kami akan memeriksa dan menguji. Jika sesuai, akan diberi Tanda Tera Sah berupa stiker atau segel resmi. Jika tidak sesuai, pedagang disarankan memperbaiki alat terlebih dahulu sebelum diterakan ulang,” jelas Hemihartati.
Ia menambahkan, Gertapas memberikan banyak keuntungan, mulai dari layanan yang cepat dan praktis hingga meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Dengan mengikuti Gertapas, pedagang dapat menjaga citra pasar yang tertib ukur dan membangun kepercayaan pembeli. Prinsipnya sederhana: Tera Benar, Dagang Lancar, Konsumen Puas,” tegas Hemihartati.
Dalam pelaksanaan program ini, Seksi Metrologi juga berkolaborasi dengan Satpol PP Barito Timur melalui Kasubid Ketertiban Umum dan Ketentraman, Ingkaraya, untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar.
Informasi lebih lanjut terkait Gertapas dapat diakses melalui kontak resmi Seksi Metrologi DisdagkopUKM Barito Timur atau tautan https://linktr.ee/gertapas_bartim. (BME-1)