BERITA62.COM, Barito Timur – Warga Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, melaksanakan ritual adat pamalasan, Jumat, 12 September 2025. Acara sakral tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat dan doa bersama demi keselamatan para pekerja sebelum dilakukan perbaikan jalan penghubung Hayaping–Tamiang.
Ritual adat ini dihadiri oleh Kepala Desa Hayaping, Krisnayadi, bersama perangkat desa, Bhabinkamtibmas, ketua RT 1 dan 4, Linmas, serta tokoh adat. Kehadiran para pemangku kepentingan itu menunjukkan pentingnya nilai budaya yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat Hayaping.
Dalam prosesi tersebut, Riwento selaku Balian atau Wadian adat menegaskan bahwa ritual pemalasan memiliki makna spiritual yang mendalam.
“Kegiatan pemalasan ini memiliki nilai budaya dan spiritual yang penting. Kami berharap setelah pelaksanaan ritual ini, para pekerja bisa semakin aman, nyaman dan bersih dari berbagai hal-hal yang bersifat negatif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Hayaping, Krisnayadi, menjelaskan bahwa pemalasan dilakukan lantaran tempat sakral yang berada di jalur pelebaran jalan, harus digeser dan direhabilitasi karena kondisi tanahnya yang mulai rapuh.
“Sebelum dilaksanakan rehabilitasi, perlu dilakukan ritual adat pemalasan agar para pekerja yang melaksanakan kegiatan ini tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap adat sekaligus doa bersama demi kelancaran pekerjaan,” ungkap Krisnayadi.
Ia menambahkan, selain menjaga keselamatan pekerja, ritual tersebut juga menjadi simbol menjaga keseimbangan antara pembangunan dengan kearifan lokal.
“Kami ingin pembangunan berjalan, tetapi adat tetap dihormati. Dengan begitu, masyarakat merasa tenang dan pekerjaan bisa berlangsung dengan baik,” imbuhnya.
Pelaksanaan ritual adat pemalasan ini kembali menegaskan bahwa masyarakat Dayak Maanyan di Hayaping masih menjunjung tinggi tradisi leluhur. Meski pembangunan infrastruktur terus dilakukan, pelibatan adat dalam setiap langkah tetap menjadi pilar penting yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat. (BME-1)