BERITA62.COM, Barito Timur – Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur memberikan izin khusus kepada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menghadiri pemakaman keluarganya, Jumat, 29 Agustus 2025.
Kebijakan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap hak kemanusiaan sekaligus upaya pembinaan moral bagi WBP, dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
Izin keluar rutan dalam kondisi luar biasa tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 mengenai syarat serta tata cara pelaksanaan hak WBP, yang menunjukkan komitmen Rutan dalam menjalankan regulasi sekaligus memberi ruang kemanusiaan kepada warga binaannya.
Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto, menegaskan bahwa izin hanya diberikan setelah WBP memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Syarat itu meliputi kelengkapan data diri, data keluarga, serta surat keterangan resmi dari pihak kelurahan.
“Semua prosedur tetap dijalankan agar keputusan ini tidak menyalahi aturan yang berlaku,” jelasnya.
Meski memberikan izin, aspek keamanan disebut Agung tetap menjadi prioritas utama. Mengingat jarak rumah duka yang cukup jauh dan potensi munculnya gangguan ketertiban, pengawalan dilakukan secara ketat oleh tiga petugas pemasyarakatan dengan dukungan personel tambahan dari Polres Barito Timur.
Selama prosesi berlangsung, situasi berjalan dengan aman dan kondusif. WBP yang bersangkutan dapat mengikuti pemakaman keluarga dengan penuh khidmat, sebelum kembali ke Rutan Tamiang Layang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kebijakan ini bukan hanya wujud penghormatan terhadap hak WBP, tetapi juga bagian dari pembinaan. Dengan begitu, mereka tetap merasakan dukungan moral dalam situasi sulit,” ujar Agung. (BME-1)