BERITA62.COM, Barito Timur – DPRD Kabupaten Barito Timur merampungkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Hal ini ditandai dengan penyampaian keputusan DPRD terkait penyempurnaan tersebut dalam rapat paripurna, Selasa, 26 Agustus 2025.
Sebelumnya, penyempurnaan dilakukan setelah melewati proses evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, menjelaskan bahwa agenda utama rapat paripurna kali ini adalah penyempurnaan hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD. Setelah seluruh perbaikan diselesaikan, dokumen tersebut sah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Hari ini kita melaksanakan paripurna dengan agenda berita acara penyempurnaan rapat kerja hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah. Semua sudah kami sesuaikan dan diselesaikan bersama pemerintah daerah,” ujar Nursulistio usai rapat paripurna.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa DPRD bersama eksekutif telah menandatangani berita acara penyempurnaan, sehingga Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dapat segera diajukan untuk memperoleh nomor register.
“Dengan demikian, dokumen pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024 ini sah menjadi Perda setelah melewati seluruh tahapan pembahasan,” tambahnya.
Menurut Nursulistio, seluruh proses penyempurnaan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi administrasi maupun substansi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kelancaran jalannya pemerintahan agar tidak terhambat oleh dinamika politik maupun teknis.
“Harapannya, apapun yang terjadi tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. Kami tetap mengedepankan komunikasi yang humanis dan semangat kebersamaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan rangkaian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil audit tersebut menjadi dasar bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk merumuskan Perda pertanggungjawaban, sementara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah telah disampaikan lebih dulu sesuai mekanisme.
Dengan selesainya penyempurnaan ini, DPRD Barito Timur memastikan bahwa tata kelola keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi.
“Ini bagian dari komitmen bersama untuk terus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Barito Timur,” pungkas Nursulistio. (BME-1)