Berita  

DPRD Sampaikan Keputusan Terkait Raperda RPJMD

Rapat paripurna DPRD Barito Timur, dengan agenda penyampaian keputusan DPRD terkait penyempurnaan Raperda RPJMD hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa, 19 Agustus 2025.

BERITA62.COM, Barito Timur – DPRD Kabupaten Barito Timur menyampaikan keputusan terkait penyempurnaan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, melalui rapat paripurna yang digelar Selasa, 19 Agustus 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II DPRD Eskop dan Pj Sekda Misnohartaku. Turut hadir anggota DPRD, Asisten II Setda dan sejumlah kepala perangkat daerah.

Dalam keterangannya, Nursulistio menyebut rapat paripurna ini merupakan agenda penting sekaligus paripurna kedua masa sidang pertama, yang membahas penandatanganan keputusan DPRD terkait penyempurnaan RPJMD 2025–2029.

“Raperda ini merupakan hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah. Sebelumnya kami sudah melaksanakan rapat kerja untuk membahas hasil evaluasi tersebut, termasuk menerima saran dan masukan dari Biro Hukum Provinsi,” ujarnya.

Ketua DPRD menegaskan, seluruh penyempurnaan yang dilakukan telah disesuaikan dengan ketentuan hukum dan perbaikan redaksional. Sesuai aturan, RPJMD wajib diselesaikan dalam enam bulan sejak pelantikan kepala daerah, dengan batas akhir pada 20 Agustus 2025.

“Alhamdulillah, hari ini seluruh proses sudah selesai dan raperda juga telah memperoleh nomor registrasi dari provinsi,” tambahnya.

Setelah ditandatangani, dokumen RPJMD akan segera disampaikan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan nomor registrasi akhir sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Harapan kita bersama, RPJMD ini mampu membawa Barito Timur menjadi daerah SEGAH – Sejahtera, Elegan, Gigih, Amanah dan Harmonis – serta terus berkembang menjadi lebih baik ke depannya,” pungkas Nursulistio. (BME-1)