BERITA62.COM, Barito Timur – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang berlangsung khidmat pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekaligus menjadi momentum penting bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi.
Sebanyak 177 warga binaan memperoleh Remisi Umum dan 181 lainnya menerima Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, empat orang langsung menghirup udara bebas, sementara sisanya mendapat pengurangan masa pidana sebagian.
Bupati Barito Timur, M Yamin, hadir sebagai inspektur upacara. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemberian remisi tidak hanya bermakna pengurangan masa hukuman, tetapi juga penghargaan negara bagi WBP yang menunjukkan perilaku baik dan perubahan positif selama masa pembinaan.
“Remisi ini merupakan kesempatan kedua yang diberikan negara. Jangan sia-siakan kesempatan ini. Jangan mengulangi kesalahan yang pernah terjadi, tetapi jadikan pengalaman hidup ini sebagai pelajaran berharga untuk menjadi pribadi yang lebih baik bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Yamin.
Ia juga mengingatkan agar momen peringatan kemerdekaan dijadikan semangat memperbaiki diri.
“Ingatlah, di luar sana ada keluarga yang menanti saudara untuk pulang sebagai pribadi yang baru, yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat,” tambahnya.
Upacara yang berlangsung tertib dan penuh khidmat di lapangan blok hunian Rutan Tamiang Layang itu dihadiri Kepala Rutan Tamiang Layang Agung Novarianto dan jajarannya, Forkopimda, serta seluruh warga binaan.
Penyerahan remisi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi Istimewa pada Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI. (BME-1)







