BERITA62.COM, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menargetkan percepatan sertifikasi 150 persil tanah dan penertiban Barang Milik Daerah (BMD) pada 2025 dengan pengawasan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi tindak lanjut yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Selasa, 12 Agustus 2025.
Rapat yang diinisiasi Inspektorat Kabupaten Barito Timur itu berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah. Fokus utama pembahasan mencakup sertifikasi tanah pemerintah daerah serta penataan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan.
Inspektur Kabupaten Barito Timur, Josmar L Banjar Nahor, menegaskan percepatan sertifikasi aset ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor pengelolaan aset daerah.
“Fokus pembahasan diarahkan pada program sertifikasi tanah pemerintah daerah serta aset PSU perumahan, agar pengelolaannya tertib, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Tahun ini, Pemkab Barito Timur menargetkan sertifikasi 150 persil tanah melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hingga saat ini, tercatat 13 unit aset PSU perumahan telah resmi diserahkan ke pemerintah daerah.
“Target tersebut kami kejar agar semua aset memiliki kekuatan hukum tetap,” tambah Josmar.
Ia menambahkan, dukungan KPK dalam bentuk pengawasan dan pendampingan menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan BMD di Barito Timur semakin tertib dan meminimalkan potensi penyimpangan,” tutupnya.
Rakor ini juga diikuti Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas PUPR Perkim, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Barito Timur. Kehadiran lintas perangkat daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam penyelesaian sertifikasi dan penertiban aset. (BME-1)