BERITA62.COM, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menunjukkan komitmen terhadap penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menggelar kegiatan penelaahan produk hukum daerah dari perspektif HAM. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Barito Timur, Kamis, 7 Agustus 2025.
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan prinsip-prinsip HAM, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam proses legislasi di tingkat lokal. Penelaahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum yang berkeadilan dan nondiskriminatif.
Turut hadir dalam kegiatan itu Bupati Barito Timur M Yamin, Kajari Barito Timur Rahmad Isnaini, Kapolres Barito Timur AKBP Edy Santoso, Asisten Sekda I Ari Panan P Lelu, Plt Kepala DP3AKB Hotmaria Manik, dan Kepala BKPSDM Barito Timur Jhon Wahyudi. Kristiana Samosir tampil sebagai narasumber utama yang membawakan materi terkait integrasi HAM dalam pembentukan produk hukum daerah.
Dalam sambutannya, Bupati M Yamin menyampaikan bahwa HAM harus menjadi dasar dalam setiap penyusunan kebijakan publik.
“Hak Asasi Manusia sangat penting dalam setiap aspek kehidupan, karena membantu melindungi semua individu, merasa aman, dan menggunakan hak mereka sebagai orang yang bebas dan mandiri,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam proses legislasi agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berpihak pada perlindungan hak setiap warga.
Bupati juga mendorong para peserta untuk aktif berdiskusi serta memahami pendekatan HAM secara lebih menyeluruh.
Sementara itu, Kristiana Samosir menekankan bahwa prinsip dan instrumen HAM harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan peraturan daerah. Menurutnya, keberadaan Perda harus mendorong keadilan sosial dan menjamin akses yang setara bagi semua kelompok masyarakat, tanpa terkecuali.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Barito Timur berharap seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal dapat meningkatkan kapasitas dalam menganalisis regulasi yang berpihak pada nilai-nilai universal HAM. Tujuannya, agar setiap produk hukum yang lahir mampu mencerminkan keadilan dan perlindungan hak seluruh warga negara. (BME-1)