Warga Binaan Sakit, Rutan Tamiang Layang Gerak Cepat Lakukan Rujukan dan Rawat Inap

Petugas Rutan Tamiang Layang saat merujuk warga binaan yang sakit ke RSUD Tamiang Layang, Kamis, 15 Mei 2025.

BERITA62.COM, Barito Timur – Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan kesehatan, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur dengan sigap merujuk salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke RSUD Tamiang Layang, usai mengalami kondisi kesehatan yang menurun, Kamis, 15 Mei 2025.

Langkah cepat ini dilakukan setelah perawat Rutan melakukan pemeriksaan awal terhadap WBP berinisial R. Karena keterbatasan alat medis di Klinik Pratama Rutan, petugas segera mengeluarkan surat rujukan agar WBP tersebut mendapatkan pemeriksaan lanjutan dan perawatan intensif di rumah sakit.

Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya, menyatakan bahwa penanganan kesehatan bagi warga binaan menjadi prioritas utama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Kami telah menyiapkan fasilitas klinik, namun dalam kondisi tertentu, kami langsung ambil tindakan cepat demi keselamatan warga binaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hak untuk mendapatkan perawatan medis, baik secara jasmani maupun rohani, adalah hak dasar setiap narapidana yang harus dipenuhi oleh negara. Oleh sebab itu, setiap tindakan yang diambil selalu mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku.

Selama menjalani perawatan di rumah sakit, pengamanan terhadap WBP tetap dijalankan sesuai prosedur. WBP tetap diborgol dan berada dalam pengawasan penuh petugas jaga yang bertugas secara bergantian selama 1×24 jam.

Langkah responsif Rutan Tamiang Layang ini menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, demi menjaga hak asasi dan keselamatan para warga binaan. (BME-1)