Dinkes Bartim Gandeng Kejaksaan untuk Perkuat Pendampingan Hukum Program Kesehatan

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, antara Dinas Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Barito Timur, Senin, 21 April 2025.

BERITA62.COM, Barito Timur – Dalam upaya memperkuat aspek hukum pelaksanaan program-program kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur kembali menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang berlangsung di Aula Kejari Bartim, Senin, 21 April 2025.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Yedevia Rum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, para jaksa, serta staf Kejari. Dari pihak Dinas Kesehatan, hadir Kepala Dinas Jimmi WS Hutagalung beserta jajaran pejabat struktural di lingkungan Dinas Kesehatan Barito Timur.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, antara Dinas Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Barito Timur, Senin, 21 April 2025.

MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang rutin digelar setiap tahun, sebagai bentuk komitmen Dinas Kesehatan dalam mengantisipasi dan menyelesaikan potensi permasalahan hukum yang bisa timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik, khususnya yang terkait Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kerja sama ini sangat penting, karena memberikan kepastian hukum dan rasa aman dalam setiap langkah pelaksanaan program di Dinas Kesehatan. Kami membutuhkan pendampingan yang profesional agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari,” ujar Jimmi WS Hutagalung.

Ia menambahkan, pendampingan hukum dari Kejaksaan memberi ruang bagi Dinas Kesehatan untuk fokus menjalankan program-program strategis di bidang kesehatan masyarakat, termasuk kegiatan yang melibatkan pengelolaan anggaran besar dan program lintas sektor.

“Dengan adanya sinergi ini, jika muncul persoalan hukum, kami tidak perlu bingung mencari solusi. Kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum, bantuan hukum, hingga mewakili kami jika dibutuhkan dalam ranah perdata atau tata usaha negara,” jelas Jimmi lebih lanjut.

Nota kesepahaman ini menjadi fondasi kerja sama antar lembaga negara yang saling melengkapi, terutama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di bidang kesehatan. (BME-1)