BERITA62.COM, Barito Timur – Sejumlah karyawan PT Tiara Basama Jobsite Ampah mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Kabupaten Barito Timur. Pengaduan itu dilakukan karena hingga pertengahan Maret 2026 hak-hak karyawan berupa Tunjjangan Hari Raya (THR) dan uang makan belum dibayarkan.
Laporan tersebut diterima Disnakertransperin Barito Timur pada Senin, 16 Maret 2026 melalui surat resmi yang ditujukan kepada Posko Pengaduan Disnakertransperin setempat.
Dalam surat pengaduan itu dijelaskan bahwa kewajiban perusahaan terhadap para karyawan di Jobsite Ampah belum dipenuhi oleh kantor pusat PT Tiara Basama yang berada di Jakarta. Hak-hak yang dimaksud meliputi pembayaran THR serta uang makan karyawan.
Perwakilan karyawan menyebutkan, sebelum mengadukan persoalan tersebut ke pemerintah daerah, mereka telah berupaya menjalin komunikasi dengan manajemen perusahaan di kantor pusat. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp maupun melalui surat resmi, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
“Sehubungan dengan sampai hari ini belum dibayarkannya hak-hak karyawan PT Tiara Basama Jobsite Ampah oleh kantor pusat Jakarta (Tunjangan Hari Raya, uang makan karyawan dan lainnya), kami sudah melakukan komunikasi dengan manajemen HO (Head Office) Jakarta baik melalui WA dan surat resmi, namun tidak ada tanggapan dari pihak manajemen,” demikian kutipan isi surat pengaduan tersebut.
Karena tidak mendapatkan kepastian, para karyawan akhirnya memutuskan melaporkan persoalan tersebut ke Posko Pengaduan Disnakertransperin Barito Timur dengan harapan adanya langkah penyelesaian dari instansi yang berwenang.
“Untuk itu maka bersama ini kami mewakili seluruh karyawan di Jobsite Ampah ingin melakukan pengaduan atau pelaporan ke Posko Disnakertransperin Bartim dengan tujuan agar bisa dilakukannya tindakan oleh dinas agar seluruh hak-hak karyawan bisa dibayarkan oleh perusahaan,” lanjut isi surat tersebut.
Para karyawan berharap permasalahan itu dapat segera diselesaikan sehingga hak-hak mereka dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnakertransperin Barito Timur, Albert, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan pihaknya telah mulai menindaklanjutinya.
“Kami saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan ini dengan menelusuri serta memantau perkembangannya. Sesuai kewenangan dinas tenaga kerja kabupaten, pengaduan tersebut akan kami teruskan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” kata Albert.
Sementara itu Project Manager PT Tiara Basama, Lukman, saat dikonfirmasi secara terpisah juga membenarkan kondisi yang terjadi di perusahaan tersebut.
“Informasi itu betul, sampai hari ini memang belum terbayarkan. Belum ada jawaban lanjutan dari manajemen HO, namun kami sudah meminta bantuan Disnakertransperin Bartim untuk memfasilitasi agar hak-hak karyawan dapat diselesaikan,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Sementara perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (BME-1)







