BERITA62.COM, Barito Timur – Proses pembentukan Lembaga Adat Desa Tangkan, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Kamis, 5 Maret 2026, berlangsung melalui mekanisme penetapan tanpa pemungutan suara. Hal itu terjadi karena jumlah minimum pendaftar untuk posisi Pangulu dan Mantir Adat tidak melebihi kuota yang dibutuhkan.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari berbagai lembaga desa, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
Berdasarkan kesepakatan bersama, jumlah daftar pemilih ditetapkan sebanyak 44 orang. Namun, pada saat pelaksanaan kegiatan, tercatat hanya 35 orang yang hadir mengikuti proses musyawarah.
Panitia sebelumnya telah membuka pendaftaran calon Pangulu dan Mantir Adat selama satu minggu. Untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat, masa pendaftaran juga sempat diperpanjang selama tiga hari. Meski demikian, jumlah pendaftar tetap tidak melebihi kuota yang dibutuhkan.
Kepala Desa Tangkan, Hepi Susani, mengatakan keputusan untuk melakukan penetapan diambil secara musyawarah oleh panitia dan seluruh peserta yang hadir.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan solusi terbaik agar struktur Lembaga Adat Desa dapat segera terbentuk dan menjalankan fungsinya.
“Karena jumlah pendaftar tidak melebihi kuota yang diperlukan, maka panitia bersama seluruh peserta yang hadir sepakat untuk melakukan penetapan tanpa melalui pemilihan. Ini merupakan hasil musyawarah bersama demi kelancaran pembentukan lembaga adat di desa,” terangnya.
Kades Tangkan menambahkan, keberadaan Lembaga Adat Desa sangat penting dalam menjaga nilai-nilai adat, menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah desa dalam menjaga harmoni kehidupan warga.
Adapun hasil penetapan Lembaga Adat Desa Tangkan menetapkan Kibing sebagai Pangulu. Sementara posisi Mantir Adat diisi oleh Insai, Dawuni, Hartoni, dan Gondrong. Kelima tokoh tersebut diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga kelestarian adat istiadat di Desa Tangkan. (BME-1)







