BERITA62.COM, Barito Timur – Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) memberikan tenggat waktu tiga minggu kepada PT Bartim Coalindo untuk menindaklanjuti hasil mediasi sengketa jalur hauling yang dipersoalkan pihak ulayat dan kelompok tani.
Mediasi penyelesaian konflik tersebut digelar pada Rabu, 18 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur dan dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu.
Dalam berita acara bernomor 170/59/KESBANGPOL/II/2026, mediasi membahas sengketa jalur hauling antara PT Bartim Coalindo dengan sejumlah pihak, yakni Ulayat Iban Bin Sutat beserta penggarap dan Kelompok Tani Malintut Raya, Ulayat Bungkut Sahu Masangin, Ulayat Karnono Satal serta Hadi Supriadi.
Ari Panan menegaskan pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator agar penyelesaian berjalan tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak menjaga ketertiban, terikat dengan kesepakatan ini, saling menghormati dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Ari Panan saat memimpin rapat.
Objek permasalahan yang dimediasi adalah jalur hauling PT Bartim Coalindo yang berada di wilayah Desa Batuah, Desa Malintut dan Desa Muara Awang dengan panjang mencapai 7.037 meter.
Dalam berita acara juga dicatat bahwa sengketa ini sebelumnya telah beberapa kali dimediasi, di antaranya Berita Acara Mediasi tanggal 11 Januari 2026 antara PT Bartim Coalindo dengan Ulayat Njelong Djembung Beranja dan Ulayat Karnono Bin Satal Bukol, mediasi tanggal 27 Agustus 2025 dengan Ulayat Bungkut Sahu Masangin serta mediasi tanggal 30 Januari 2026 dengan Ulayat Iban Bin Sutat, Kelompok Tani Malintut Raya dan para penggarap yang difasilitasi Polres Barito Timur.
Hasil mediasi terbaru akan ditindaklanjuti oleh PT Bartim Coalindo selama tiga minggu hingga 11 Maret 2026, dengan tahapan minggu pertama peninjauan lapangan bersama perwakilan warga, minggu kedua verifikasi dan minggu ketiga penyampaian hasil kepada manajemen perusahaan melalui Badan Kesbangpol Barito Timur.
Selain itu, usulan pemalasan juga akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan dan jawabannya akan diteruskan kepada Damang Raren Batuah paling lambat pada tanggal yang sama.
Dalam berita acara ditegaskan, apabila PT Bartim Coalindo tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana poin kesepakatan, maka perusahaan tidak dapat melewati jalur hauling tersebut.
Data yang disampaikan dalam mediasi juga akan dikonfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Kepala Desa Batuah, Kepala Desa Malintut, Kepala Desa Muara Awang, Damang Paku Karau serta Damang Raren Batuah.
Sementara itu, penyelesaian masalah dengan Hadi Supriadi (segel Samsuni Darmansyah) terkait Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 5/Pdt.g/2021/PN.Tml akan dibahas lebih lanjut dengan kesimpulan paling lambat tanggal 11 Maret 2026.
Mediasi ditutup dengan kesepakatan seluruh pihak untuk menjaga ketertiban serta mematuhi hasil kesepakatan sesuai aturan hukum yang berlaku. (BME-1)







