Berita  

Jam Kerja ASN Pemkab Bartim Dipangkas Jadi 32,5 Jam per Minggu Selama Ramadan 1447 Hijriah

Pemangkasan jam kerja ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan tugas pemerintahan dan pelayanan publik selama Ramadan.

Bupati Barito Timur, M Yamin.

BERITA62.COM, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur memangkas total jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah menjadi 32 jam 30 menit per minggu. Ketentuan tersebut berlaku bagi instansi yang menerapkan sistem lima maupun enam hari kerja.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor: 000.8.3/82/ORG/2026 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Bulan Ramadan, yang diterima media pada Senin, 16 Februari 2026.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pengaturan jam kerja dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.

Bupati Barito Timur, M Yamin, menegaskan pemangkasan jam kerja ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan tugas pemerintahan dan pelayanan publik selama Ramadan.

“Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik maka jam kerja ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur selama bulan Ramadan 1447 Hijriah perlu diatur,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Bagi unit kerja dengan sistem lima hari kerja, jam kerja berlangsung Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sementara untuk unit kerja dengan sistem enam hari kerja, jam kerja berlaku Senin hingga Kamis serta Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 14.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Bupati juga menegaskan bahwa unit pelayanan umum seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, serta layanan masyarakat lainnya harus menyesuaikan jadwal kerja tanpa mengganggu pelayanan.

BACA  Antisipasi Dinamika Ramadan, Kesatuan Pengamanan Rutan Tamiang Layang Perkuat Koordinasi

Selain itu, kegiatan upacara dan olahraga sementara ditiadakan selama Ramadan dan akan kembali dilaksanakan setelah bulan suci berakhir.

Pemkab Bartim turut mengimbau seluruh ASN untuk menjaga suasana kerja yang kondusif dan saling menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Diharapkan kepada ASN agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing dan dapat menghargai umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” demikian penutup surat edaran tersebut. (BME-1)